Pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014, bertempat di Ruang Sidang Balaikota diadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil Kota Malang Tahun 2014. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Bendahara Pengeluaran dari setiap SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam Sosialisasi ini dijelaskan mengenai ketentuan pemberian tambahan penghasilan uang makan, PNS yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, prosedur dan tata cara pembayaran serta ketentuan lainnya. Tambahan penghasilan uang makan ini tidak diberikan kepadaPNS yang tidak hadir pada hari kerja, termasuk yang disebabkan karena PNS :
a. sedang melakukan perjalanan dinas;
b. sedang menjalani tugas belajar;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang melaksanakan tugas di luar Pemerintah Daerah;
e. sedang melakukan dan/atau mengalami hal-hal lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir pada hari kerja;
f. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; dan
g. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.