BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH TAHUN 2016

 

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA MALANG

   Sejarah Pembentukan BPKAD

Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang berkedudukan di Jalan Tugu Nomor 1 Malang, tepatnya berada di belakang kantor Balai Kota Malang. Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang dimulai pada tahun 2012. Legalitas pembentukan dan operasional SKPD ini didasarkan pada peraturan walikota sebagai berikut:

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 65 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

  1. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 65 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Berikut ini tugas pokok dan fungsi BPKAD Kota Malang:

TUGAS POKOK

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerahmelaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidangpengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. Pelaksanaan fungsi BUD, meliputi :
  1. penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
  3. pengendalian pelaksanaan APBD;
  4. pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank pemerintah yang telah ditunjuk;
  6. pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  7. penyimpanan uang daerah;
  8. penetapan SPD;
  9. pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/ penatausahaan investasi;
  10. pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  11. penyiapan pelaksanaan pinjaman daerah;
  12. pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  13. pelaksanaan pengkoordinasian piutang daerah;
  14. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  15. penyajian informasi keuangan daerah;
  16. pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
  17. penunjukan pejabat selaku kuasa BUD.
    1. Penyusunan dan penetapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
    2. Pengkoordinasian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    3. Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak;
    4. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
    5. Pelaksanaan fungsi Unit Pengelola Barang selaku Pembantu Pengelola, meliputi :
      1. mengusulkan data pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
      2. pelaksanaan analisis bahan rencana kebutuhan barang milik daerah;
      3. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah;
      4. pelaksanaan analisis pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota;
      5. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
      6. penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
      7. pengkoordinasian penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
    6. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    7. Pelaksanaan kegiatan bidang pemanfaatan tanah dan/atau bangunan negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah;
    8. Pengelolaan pemanfaatan gedung perkantoran terpadu pemerintah kota malang;
    9. Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan penatausahaan aset daerah;
    10. Pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah;
    11. Pelaksanaan penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah dan/atau bangunan;
    12. Pemberian dan pencabutan perizinan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangannya;
    13. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang pemanfaatan tanah dan/atau bangunan negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    14. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
    15. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
    16. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
    17. Pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
    18. Pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
    19. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
    20. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    21. Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
    22. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    23. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    24. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
    25. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
    26. Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
    27. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    28. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
  1. Struktur Organisasi BPKAD

Struktur Organisasi BadanPengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Malang sejalan dengan penataan organisasi yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kota Malang telah menjabarkan melaluiPeraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Malang. Atas dasar ketentuan tersebut yang semula Dinas Perumahan, Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan digabung menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, mengingat beban tugas yang semakin berat dengan pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah secara umum maka Organisasi Perangkat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah perlu ditunjang dengan Jabatan  Struktural yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga  beban tugas kedinasan dapat dilaksanakan secara merata oleh pejabat struktural yang mengemban.

Struktur organisasi perangkat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas:

  1. Kepala Badan.
  1. Sekretariat, terdiri dari:
    • Subbagian Penyusunan Program.
    • Subbagian Keuangan.
    • Subbagian Umum.
  2. Bidang Anggaran, terdiri dari:
  • Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran.
  • Subbidang Administrasi Anggaran.
  1. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, terdiri dari :
    • Subbidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas.
    • SubbidangAkuntansi.
  2. Bidang Penatausahaan Aset Daerah, terdiri dari :
    • SubbidangPendataan dan Evaluasi Aset Daerah.
    • Subbidang Penyimpanan Benda Berharga dan Aset Daerah.
  3. Bidang Pemanfaatan Aset Daerah, terdiri dari :
  • Subbidang Penggunausahaan Aset Daerah.
  • Subbidang Pengendalian Aset Daerah.
    1. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara visual struktur organisasi tersebut dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut.

  1. Visi dan Misi

Visi Misi ini tertuang dalam Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2013-2018. Visi misi ini memberikan gambaran terhadap keinginan BPKAD Kota Malangjauh kedepan dan hal-hal yang akan dilakukan untuk mewujudkannya.

  1. Visi

Secara singkat Visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang adalah sebagai berikut:

 Terwujudnya Pelayanan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yang Profesional dan Akuntabel.

 Penjelasan makna dari visi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang sebagai salah satu badan/lembaga pada Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu memegang kepercayaan (amanah) dan tanggung jawab yang diberikan oleh walikota dan masyarakat, hal ini tercermin dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Di mana Badan, PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Kota Malang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Malang.
  2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang harus mampu melayani dan berkerja secara profesional, di sisi lain sebagai Pengelola dan sebagai Pengadministrasian di Bidang Keuangan dan AsetDaerah.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.