PENYUSUNAN DPA TA 2018

Menjelang tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Malang melalui seluruh SKPD segera menyusun  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018, oleh sebab itu dalam rangka penyamaan persepsi BPKAD Kota Malang melaksanakan Sosialisai Penyusunan DPA Tahun 2018 bertempat di Hotel Gajahmada Malang yang dilaksankaan pada hari Rabu s.d. Kamis tanggal 27 s.d. 28 Desember 2017.

Dalam kesempatan itu pula disosialisasikan materi tentang Pedoman Penyusunan APBD dan DKA SKPD, Kode Rekening Pendapatan dan Belanja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan anggaran Tahun 2018.

Dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Penyusunan Anggaran Tahun 2018 yang berlatar belakang sebagaimana peran dan fungsi APBD dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, setiap Program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD dapat mendorong pertumbunhan perekonomian daerah. Selain itu APBD memiliki peran otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, sistribusi dan stabilisasi. Sejalan dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 menjelaskan bahawa kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS yang kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.