FORUM PERANGKAT DAERAH BPKAD

Pemerintah kota Malang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah tahun 2018, di ruang Cinamon Lounge, Hotel Sahid Montana, Rabu (21/2/2018).

Forum Perangkat Daerah dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Kota Malang, Perwakilan dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Perwakilan Perangkat Daerah yang diwakili oleh Bagian Organisasi Kota Malang, Perwakilan Akademisi/Praktisi, Perwakilan dari Masyarakat serta Perwakilan dari Instansi/Lembaga Keuanagan/Non Keuangan yang dalam hal ini diwakili dari usur PT. Taspen Kota Malang, Bank Jatim Cabang Malang, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Malang, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Malang.

 

Kepala BPKAD Kota Malang mengatakan, tujuan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah ini adalah yang pertama untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di kecamatan untuk renja perangkat daerah tingkat kota, yang kedua untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, dan yang ketiga untuk menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, dan keempat adalah untuk menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan PAGU indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

FPD ini mempunyai peranan sangat penting terkait sinergitas, baik yang bersifat horisontal (antar SKPD) maupun vertikal (sinergi antara program pemerintah pusat/provinsi dengan program pemkab) untuk memberikan hasil yang maksimal. Selain itu melalui Forum ini diharpkan seluruh program yang nantinya tertuang dalam APBD harus terintegrasi antar SKPD. Hal itu untuk mengoptimalkan hasil dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama. Dan yang tidak kalah pentingnya Forum ini dapat mempererat kebersamaan tidak hanya secara internal (antar SKPD) tapi juga eksternal (dengan DPRD dan masyarakat).

        

Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ini, merupakan proses penyempurnaan terhadap rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renja perangkat daerah.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.