Site icon

Rapat TP-TGR

Untuk  menghindari  terjadinya  kerugian  negara/daerah  akibat tindakan   melanggar   hukum   atau   kelalaian   Pegawai   Negeri   Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian   kerugian   negara/daerah.   Selanjutnya   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut mengamanatkan   Pemerintah   untuk   mengatur   mengenai   tata   cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah tersebut perlu segera dilakukan untuk memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain maka berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tersebut dihapuskan dari pembukuan.

Sehubungan dengan hal itu, BPKAD melakukan Rapat tentang Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada hari Kamis (27/12) Jam 09 pagi di Kantor BPKAD. Rapat di hadiri oleh Tim TP-TGR yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, BPKAD, dan BKD. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

Exit mobile version