Untuk menghindari terjadinya kerugian negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut mengamanatkan Pemerintah untuk mengatur mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah tersebut perlu segera dilakukan untuk memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain maka berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tersebut dihapuskan dari pembukuan.
Sehubungan dengan hal itu, BPKAD melakukan Rapat tentang Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada hari Kamis (27/12) Jam 09 pagi di Kantor BPKAD. Rapat di hadiri oleh Tim TP-TGR yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, BPKAD, dan BKD. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.