PEMBINAAN PENGANGGARAN DAERAH DAN SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kamis, 8 April 2021 Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar sosialisasi pembinaan penganggaran daerah dan sosialisasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah terkait Peraturan Walikota Nomor 38 tentang Standar Harga Satuan, Peraturan Walikota Nomor 39 tentang Standar Teknis Perjalanan Dinas dan Surat Edaran Walikota tentang Pengelolaan Pelaksanaan APBD 2021 dan mengundang seluruh bagian perencana dan bagian keuangan seluruh perangkat daerah di Kota Malang.

Latar belakang dari sosialisasi tersebut adalah memperhatikan dan menindaklanjuti diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2081/SJ tanggal 26 Maret 2021 perihal Penegasan Peran Sekretaris Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan, maka perlu penekanan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021.

Maksud dari Sosialisasi ini adalah untuk memberikan penegasan terhadap Peraturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah dan Kepala Daerah. Adapun tujuannya adalah agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan anggaran.