FORUM PERANGKAT DAERAH / LINTAS PERANGKAT DAERAH PENYUSUNAN RENSTRA BPKAD TAHUN 2018 – 2023

Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk 5 tahun berpedoman kepada RPJMD.

Renstra memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan bersifat indikatif. Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023, BPKAD Kota Malang melaksanakan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah, yang merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung ataupun tidak langsung mendapatkan atau memiliki dampak dari program dan kegiatan Perangkat Daerah sebagai perwujudan dan pendekatan partisipatif perencanaan Perangkat Daerah. Continue reading

Peningkatan Kapasitas Bendahara Pengeluaran Kota Malang

Continue reading