» Tugas
Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
» Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang keuangan dan pengelolaan BMD;
- penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
- fasilitasi penyusunan KUA dan PPAS beserta perubahannya;
- penyusunan rancangan APBD beserta perubahannya;
- pelaksanaan fungsi BUD;
- penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam bentuk uang yang dalam kewenangannya BKAD;
- pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- penyusunan laporan keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang;
- pelaksanaan fungsi pengelola investasi sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang telah dilimpahkan;
- pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah yang tidak dalam penguasaan pengguna barang;
- pemanfaatan dan penatausahaan tanah dan/atau bangunan negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyelesaian sengketa pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan pengguna barang;
- pelayanan pemakaian kekayaan Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangannya;
- pemungutan retribusi Daerah yang menjadi kewenangannya;
- pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- pelaksanaan administrasi di bidang keuangan dan pengelolaan BMD;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan dan pengelolaan BMD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang keuangan dan pengelolaan BMD yang dalam kewenangannya.