Site icon

Tugas dan Fungsi


 

» Tugas

Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan pengelolaan BMD;
  2. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
  3. fasilitasi penyusunan KUA dan PPAS beserta perubahannya;
  4. penyusunan rancangan APBD beserta perubahannya;
  5. pelaksanaan fungsi BUD;
  6. penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam bentuk uang yang dalam kewenangannya BKAD;
  7. pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  8. penyusunan laporan keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  9. pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang;
  10. pelaksanaan fungsi pengelola investasi sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang telah dilimpahkan;
  11. pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah yang tidak dalam penguasaan pengguna barang;
  12. pemanfaatan dan penatausahaan tanah dan/atau bangunan negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
  13. pengoordinasian penyelesaian sengketa pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dalam penguasaan pengguna barang;
  14. pelayanan pemakaian kekayaan Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangannya;
  15. pemungutan retribusi Daerah yang menjadi kewenangannya;
  16. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  17. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  18. pelaksanaan administrasi di bidang keuangan dan pengelolaan BMD;
  19. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan dan pengelolaan BMD; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang keuangan dan pengelolaan BMD yang dalam kewenangannya.
Exit mobile version