Rapat TP-TGR

Untuk  menghindari  terjadinya  kerugian  negara/daerah  akibat tindakan   melanggar   hukum   atau   kelalaian   Pegawai   Negeri   Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian   kerugian   negara/daerah.   Selanjutnya   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut mengamanatkan   Pemerintah   untuk   mengatur   mengenai   tata   cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Continue reading

SOSIALISASI INVENTARISASI/SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2019

 

Continue reading