Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA

Reformasi dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang- undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.

Banyak hal yang membuat Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD yaitu Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya, Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah, Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah, serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD. Untuk itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas mengelola BMD melakukan Bimbingan Teknis untuk setiap SKPD yang ada di Kota Malang pada tanggal 15-18 Mei 2017. Bimtek bertajuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA ini memberikan pengetahuan dan tata cara mengelola BMD yang ada di Kota Malang dengan menggunakan aplikasi SIMBADA.


Diharapkan dengan Bimtek ini Aset Daerah Kota Malang dapat diketahui Data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikiannya secara tepat dan akurat serta tersimpan dalam database pemerintah Kota Malang.

                

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.