Penyusunan DPPA-SKPD TA. 2014

           Pada tanggal 20 Agustus 2014, bertempat di Collosium Ballroom Lantai 2 Hotel Gajahmada Graha Jl. dr. Cipto 17 Malang telah dilaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pengendalian Anggaran dan Penyampaian Draft Penjabaran Perubahan APBD TA. 2014. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Penyusunan Program dan Kasubag Keuangan dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dalam kegiatan ini disampaikan kepada seluruh SKPD untuk memeriksa kembali kesesuaian antara Perubahan Rencana Kerja Anggaran (PRKA) SKPD dengan Draft Penjabaran Perubahan APBD TA.

              Pada tanggal 26 Agustus 2014, BPKAD mengirimkan surat kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan Nomor : 900/1271/35.73.408/2014, Perihal : Penyusunan DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2014. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan tanggal 22 Agustus 2014 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan tanggal 25 Agustus 2014, dan sesuai dengan pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Kepala SKPD untuk menyusun dokumen

1. Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (PRKA) SKPD Tahun Anggaran 2014 yang telah dijilid, ditandatangani Kepala SKPD dan distempel;

2. DPPA-SKPD disusun sesuai dengan Form DPPA-SKPD 1 (Pendapata); Form DPPA-SKPD 2.1 (Belanja Tidak Langsung);Form 2.2.1 (Belanja Langsung) dan Form 2.2 (Rekap Belanja Langsung)

3. Kode Rekening kegiatan/belanja dan atau nomenklatur belanja pada DPPA-SKPD disesuaikan dengan Penjabaran Perubahan APBD dan rincian obyek belanja harus mencerminkan kode rekening yang ada;

4. DPPA-SKPD ditandatangani oleh Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang tertanggal 27 Agustus 2014 tanpa distempel, dan diserahkan kepada BPKAD paling lambat tanggal 27 Agustus 2014.

Tes Koneksi Jaringan dan Aplikasi Webbase

Sehubungan dengan rencana penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual dengan webbase sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, BPKAD Kota Malang bermaksud melakukan tes koneksi jaringan dan aplikasi webbase di masing-masing SKPD.

Berkaitan dengan hal tersebut, tenaga konsultan yang kami tunjuk akan mengunjungi masing-masing SKPD untuk melakukan tes  koneksi jaringan dan Aplikasi Webbase. Berikut kami lampirkan jadwal Tes Jaringan Koneksi Aplikasi E-Finance masing-masing SKPD.

jadwal1118 jadwal2119 jadwal3120