PKH Untuk Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan menuju Indonesia Sejahtera

PKH Untuk Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan menuju Indonesia Sejahtera

 

JAKARTA (April 2016) – Program Keluarga Harapan (PKH) menunjukkan dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

“Karena program tersebut sudah berjalan sejak 2007, Desember 2015 sudah melahirkan  400.000 keluarga sangat miskin (KSM) menjadi  mandiri,” Kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Tidak hanya itu, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat yang diukur oleh Gini Ratio turun 0,01 poin dibandingkan tahun 2015 lalu menjadi 0,40 dari sebelumnya 0,41. Adapun tahun 2016, pemerintah menargetkan Gini Ratio kembali turun di angka 0,39.

Diterangkan Mensos, efektifitas PKH dapat dilihat dari konsumsi keluarga PKH yang meningkat rata-rata sebesar 14%, dari 79% dari garis kemiskinan ke 90% dari garis kemiskinan.

Di sektor pendidikan, terjadi peningkatan angka pendaftaran sekolah. Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebesar 2,3%, sementara tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 4,4%.

“Dampak positif PKH juga terjadi pada peningkatan kunjungan ibu hamil sebelum melahirkan, imunisasi, dan perlambatan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Mensos mengungkapkan, pada 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta keluarga. Tahun ini, jumlahnya akan ditambah 2,5 juta keluarga, sehingga total penerima bantuan PKH sebanyak 6 juta keluarga.

Penambahan jumlah penerima PKH ini dilakukan, karena berdasarkan survei Bank Dunia, program ini merupakan satu-satunya program yang memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.

“Intervensi PKH terhitung masih kecil, tetapi efektifitasnya tinggi sekali dibanding program bansos kemiskinan  lainnya. Menurut perhitungan Bank Dunia, nilai yang diterima penerima PKH sebaiknya antara 16-25 persen dari pengeluaran per jiwa/bulan. Saat ini baru mencapai 14.5 persen. Tahun 2016 ini telah dianggarkan di APBN hampir mencapai Rp10 triliun untuk 6 juta keluarga penerima bantuan PKH,” tambahnya.

Selain perluasan jumlah keluarga yang menerima PKH, lanjut Mensos, juga ditambah komponen kepesertaan. Yaitu penambahan kategori anak SMA dengan batas usia hingga 21 tahun, penyandang disabilitas, serta lanjut usia 70 tahun yang kurang mampu.

PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Bantuan PKH terbagi dalam dua komponen, yakni kesehatan dan pendidikan. Komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil atau anak balita dengan jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan bagi murid SD sebesar Rp 450 ribu, pelajar SMP Rp 750 ribu, dan SMA sebesar Rp 1 juta per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam setahun.

“Tahun 2015, ibu hamil diberikan Rp1 juta untuk empat kali pencairan. Sedangkan 2016, ditingkatkan besaran bantuannya menjadi Rp1,2 juta,” tuturnya.

Sementara bantuan sosial lanjut usia, senilai Rp2,4 juta dan bantuan sosial disabilitas sejumlah Rp3,6 juta. Kedua bantuan sosial tersebut dicairkan tiga kali dalam satu tahun.

Secara garis besar, tambah Mensos, PKH melakukan intervensi pada bidang pendidikan, perbaikan gizi, serta kesehatan ibu hamil. Sehingga melalui PKH diharapkan akan lahir anak-anak yang cerdas dan sehat menuju keluarga sejahtera.

Mengapa program ini dapat mendorong anak-anak generasi penerus bangsa menjadi sehat dan cerdas? Karena setiap keluarga yang menerima PKH mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan dana bantuan.

Misalnya untuk ibu hamil, wajib memeriksakan kehamilan di yankes sebanyak 3-4 kali, melahirkan dengan dibantu tenaga kesehatan, dan memeriksakan kesehatan 2 kali sebelum bayi berusia satu bulan.

Untuk bayi usia 0—11 bulan wajib imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan, mendapat suplemen vitamin A, telah mendapatkan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, sekali setiap tiga bulan, serta rutin melakukan penimbangan setiap satu bulan.

Untuk anak sekolah usia 7—18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD sampai SMA) harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan.

Untuk mempercepat upaya kemandirian penerima  PKH, mulai tahun 2016, program Kelompok Usaha Bersama (KUBe) atau Usaha Ekonomi Produktif akan diprioritaskan kepada penerima PKH, sehingga maksimal lima tahun penerima PKH diharapkan sudah siap mandiri.

dampak-pkh

**Biro Humas dan Tenaga Humas Pemerintah (THP) Kementerian Sosial RI, TIM PKP Kemkominfo