Kunjungan Kerja BPKAD Kota Malang ke DPKAD Kota Bandung

Kunjungan Kerja ke Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota bandung

 

Pada tanggal 12 Juni 2014, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemanfaatan Aset Daerah, Kasubid Penggunausahaan aset Daerah serta beberapa Staf Bidang Pemanfaatan Aset Daerah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk mencari informasi yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan sewa aset tanah milik Pemerintah.Perwakilan BPKAD Kota Malang diterima oleh Kabid Pemberdayaan DPKAD Kota Bandung (Bpk. Asep Hadiyama) dan Kasubid Sengketa (Bpk. Deni).

WTP Ketiga Kalinya

          Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 jenis Opini BPK, yaitu :

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (Unqualified Opinion)

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

3. Tidak Wajar (Adversed Opinion)

4. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

            Setelah kurang lebih satu bulan melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kota Malang, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Malang TA. 2013 (Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2013 oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : 141/S-HP/X.Vlll Jatim/05/2014 Tanggal 26 Mei 2014). Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh Pemerintah Kota Malang. Ini merupakan prestasi yang layak untuk dibanggakan oleh Pemerintah Kota Malang. Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan hasil kerja keras seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian ini, hendaknya tidak menjadikan Pemerintah Kota Malang lengah, akan tetapi dengan opini ini diharapkan seluruh SKPD meningkatkan kerjasama  demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.