Bekerjasama Dengan KPP Pratama, BPKAD Gelar Sosialisasi Perpajakan

Kemarin, Rabu (28/01), bertempat di Ruang Sidang Majapahit Balai Kota Malang pada pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Bukti Potong PPh 1721-A2, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan e-filing untuk bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Kepala BPKAD Kota Malang, Ir. Sapto Prapto Santoso, M.Si
Kepala BPKAD Kota Malang, Ir. Sapto Prapto Santoso, M.Si

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang hasil kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, Bayu Kaniskha, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara, Azhari, SH.

Selain itu, gelaran ini juga diikuti oleh seluruh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar tertib administrasi dalam penyelenggaraan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sebagai pihak yang diberi amanat oleh Undang-Undang Perpajakan untuk menghitung, memotong, memungut dan menyetorkan PPh dan atau PPN yang terutang, seorang bendahara pemerintah harus memahami dengan benar ketentuan pajak yang berlaku sehingga kepatuhan wajib pajak diharapkan juga akan semakin meningkat.

Dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Kepala BPKAD Kota Malang, Ir. Sapto Prapto Santoso, M.Si berharap kepada bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hendaknya memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk lebih memperdalam pemahamannya terhadap ketentuan perpajakan dan dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/01/bpkad-kota-malang-gelar-sosialisasi-perpajakan/#ixzz4bRxAsV00

Bimtek Penyusunan RKA SKPD TA. 2015 Melalui Aplikasi Web Base

Pada tanggal 29-30 Oktober 2015, BPKAD menyelenggarakan Bimtek Penyusunan RKA SKPD TA. 2015 Melalui Aplikasi Web Base. Bertempat di Hotel Gajahmada Graha, Jl. Dr.Cipto No.17 Malang kegiatan ini diikuti oleh seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Hari pertama pesertanya berasal dari semua Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dan pada hari kedua bersaal dari Badan, Dinas, Kantor dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Bimtek ini dibuka oleh Kepala BPKAD yang diwakili oleh Drs. Totok Kasianto, selaku Sekretaris BPKAD.

Dalam kesempatan tersebut  Baihaqi, S.Pd., SE.,M.Si., selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD menyampaikan bahwa tanggal  4 Nopember 2014 akan dilaksanakan kesepakatan antara Dewan dan Pemerintah Kota Malang mengenai KUA-PPAS TA. 2015. Tanggal 10 Nopember 2014, Pemerintah Kota Malang harus menyerahkan RAPBD beserta Nota Keuangan kepada DPRD, sehingga SKPD hendaknya telah menyerahkan RKA SKPD TA. 2015 sebelum tanggal 7 Nopember 2014. Disampaikan pula bahwa penyebab naik turunnya plafon anggaran yang tidak hanya terjadi di Pemerintah Kota Malang saja terjadi merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat, seperti DAU yang diterima Pemerintah Kota Malang untuk tahun 2015 yang biasanya naik 6 %  saat ini hanya naik sebesar 1,28%. Demikian juga untuk DAK tahun ini Pemerintah Malang Hanya mendapatkan DAK untuk kegiatan keamanan transportasi umum saja. Untuk penganggaran Perjalanan Dinas hendaknya mengacu pada PMK 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2015. Disampaikan pula untuk belanja honorarium tidak ada batasan secara pasti namun perlu dilihat kepantasan dan kewajarannya sehingga tidak terjadi belanja honorarium melebihi belanja untuk masyarakat, serta jangan melebihi masa kegiatan itu sendiri.

20141030_111846[1]

Selain itu disampaikan pula adanya perubahan rekening, rekening baru dan adanya perlakuan baru terhadap rekening lama. Perubahan rekening misalnya terjadi pada rekening Honorarium PNS dan Honorarium Non PNS. Sedangkan untuk rekening baru misalnya : Belanja Jasa Penyelenggaraan Event, Belanja Jasa Pemberantasan/Pengendalian hama, Belanja Administrasi Peradilan. Rekening lama yang mendapat perlakuan baru terjadi pada Belanja Cetak dan Penggandaan, untuk belanja yang nantinya akan menjadi persediaan maka digolongkan Belanja Cetak, sedangkan untuk belanja yang nantinya tidak diakui menjadi persediaan maka digolongkan Belanja Penggandaan.

Sedangkan untuk pengoperasian dari Aplikasi Web Base ini dipandu oleh konsultan. Peserta dibekali ilmu untuk menginput RKA SKPD TA. 2015 menggunakan Aplikasi Web Base, mulai dari memilih kegiatan, mengisi rencana penarikan anggaran triwulan, mengisi sub rekening serta rincian dari sub rekening tersebut. Selain itu peserta diberikan pengetahuan bagaimana cara  melakukan pengeditan atau menghapus apabila terjadi kesalahan penginputan.