SOSIALISASI SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

Hari Senin – Rabu, tanggal 13 -15 Oktober 2014 Sub Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, BPKAD Kota Malang mengadakan Sosialisasi Sistem dan Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual yang bertempat di Hotel Atria Jl. Letjend S. Parman No. 87-89 Malang. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Malang untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada tahun 2015, sesuai amanat Permendagri No. 64 tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Basis  Akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.

Dalam penerapan SAP Berbasis Akrual, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan tiga hal, antara lain :

1. Kelembagaan, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP berbasis Akrual, serta penyiapan SOP penerapan SAP Berbasis Akrual pada SKPD dan PPKD.

2. Regulasi, yaitu penyesuaian regulasi Pemda di bidang pengelolaan keuangan daerah, dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah (tindak lanjut Permendagri tentang Penerapan Akuntansi berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah).

3. SDM, yakni peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan  keuangan daerah, serta peningkatan komitmen aparatur pemda dalam penerapan SAP berbasis akrual.

Oleh karena itulah, maka BPKAD selaku leading sector penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari dengan peserta yang berbeda setiap harinya. Pada hari pertama (13 Oktober 2014) yang menjadi peserta adalah seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Malang, H. Moch. Anton. Sedangkan materi yang diberikan pada sesi pertama adalah  Overview Akuntansi Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Malang yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Ibu Noka Maharany Ak., SE. Pada sesi kedua materi yang diberikan adalah Perbedaan Basis Cash Toward Accrual (CTA) dan Basis Akrual dalam implementasinya.Pada sesi ketiga materi yang diberikan adalah Penerapan Standar Akuntasi Berbasis Akrual terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pada aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban. Materi pada sesi kedua dan ketiga  disampaikan oleh Drs. Nurkholis, M. Buss. Ak., PhD.

Kegiatan pada hari kedua,dihadiri oleh peserta yang merupakan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dari Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Kantor, Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sesi pertama, materi yang diberikan adalah Overview Akuntansi Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Malang yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Ibu Noka Maharany Ak., SE. Materi yang disampaikan pada sesi kedua ini adalah Kebijakan Akuntansi di Pemerintah Kota Malang terkait pendapatan, belanja dan beban, aset, pembiayaan, kewajiban dan ekuitas yang disampaikan oleh Ibu Drias Leusanti, S.Pi, MM.,Kasubid Akuntansi. Sedangkan materi yang disampaikan pada sesi ketiga adalah Sistem Akuntansi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Dani Kristianto, SE.

Sedangkan kegiatan pada hari ketiga, dihadiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dari seluruh Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Materi serta yang bertindak sebagai pemberi materi sama seperti pada hari kedua.

Sosialisasi Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan

Pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014, bertempat di Ruang Sidang Balaikota diadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2014 mengenai  Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil Kota Malang Tahun 2014. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Bendahara Pengeluaran dari setiap SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Dalam Sosialisasi ini dijelaskan mengenai ketentuan pemberian tambahan penghasilan uang makan, PNS yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, prosedur dan tata cara pembayaran serta ketentuan lainnya. Tambahan penghasilan uang makan ini tidak diberikan kepadaPNS yang tidak hadir pada hari kerja, termasuk yang disebabkan karena PNS :

a. sedang melakukan perjalanan dinas;

b. sedang menjalani tugas belajar;

c. sedang menjalani cuti;

d. sedang melaksanakan tugas di luar Pemerintah Daerah;

e. sedang melakukan dan/atau mengalami hal-hal lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir pada hari kerja;

f. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; dan

g. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.